Kapal Pukat Harimau Rugikan Nelayan Jakarta
Puluhan kapal trowl (pukat harimau) ternyata masih leluasa beroperasi di Teluk Jakarta. Kondisi ini tidak hanya membuat ekosistem bawah laut rusak, tapi juga merugikan nelayan kecil di Pesisir Jakarta yang masih mengandalkan alat tangkap tradisional.
Bulan Juli 2013 sebanyak 6 kapal kita tangkap dan September 3 kapal
Di Teluk Jakarta sendiri, kapal pukat harimau sudah beroperasi sejak sekitar tahun 1980. Dalam operasinya, mereka tidak hanya menangkap ikan besar. Tapi, juga menangkap ikan kecil yang berakibat makin habisnya populasi ikan. Selain itu, sekitar 4.000 nelayan kecil di Jakarta Utara pun terganggu tangkapannya karena banyak ikan habis terjala kapal pukat harimau tersebut.
Kasudin Peternakan Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara, Sri Haryati mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama telah menginstruksikan pelarangan kapal pukat harimau beroperasi di Teluk Jakarta, karena keberadaannya yang merusak lingkungan dan merugikan nelayan kecil.
Tak Miliki Izin, 3 Kapal Dishub Tetap Berlayar"Bulan Juli 2013 sebanyak 6 kapal kita tangkap dan September 3 kapal. Tidak lama kemudian, perwakilan pemilik datang dan meminta pembinaan kepada kita," ujarnya, Jumat (9/5).
Dalam kelanjutan pertemuan yang dilakukan antara pemilik kapal dan Sudin P2K, disepakati mereka harus alih teknologi penangkapan dan diberi tenggat waktu hingga 1 Juni mendatang. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa syahbandar pelabuhan yang ada di sepanjang pantai Jakarta. Diharapkan, para syahbandar tidak lagi memberi Surat Izin Berlayar (SIB) pada kapal yang terdeteksi memakai pukat harimau.
"Mereka ada yang kita arahkan menjadi nelayan bagan apung atau memodifikasi teknologi alat penangkap ikan. Sebelum 1 Juni, pemilik akan kita kumpulkan lagi sebagai bentuk sosialisasi dan penegasan," tandasnya.